Manggis (Garcinia mangostana L.)
atau yang lebih dikenal dengan sebutan Queen of fruit,
merupakan sejenis tanaman buah yang tumbuh dan berkembang dikawasan
tropis. Diperkirakan di Indonesia terdapat 100 jenis Garcinia ,
dari sekitar 400 Garcinia yang ada di dunia, yang tersebar
didataran rendah adalah sampai sekitar 1000 m dpl. Buah manggis ini
mulai banyak diminati oleh para konsumen selain memiliki rasa yang enak ,
putih dan juga menarik.
Biasanya orang – orang memanfaatkan manggis adalah
dengan memakan daging buahnya yang berwarna putih, dan mereka membuang
kulitnya. Tanpa mereka sadari, mereka telah menambah jumlah limbah yang
ada dengan membuangnya. Sebenarnya limbah dari kulit manggis yang telah
dibuang dapat diolah kembali dan hasilnya bisa digunakan kembali
(recycle). Setelah kita memakan manggis, otomatis kulit manggis yang
kita buang tidak memiliki nilai guna lagi. Dengan adanya daur ulang
kulit manggis kita dapat memberikan nilai tambah dengan memproduksinya
sebagai bahan baku pembuatan zat pewarna alami.
Proses pembuatan
zat pewarna alami dari kulit manggis ini adalah sebagai berikut :
1. Sortasilah kulit
manggis yang akan digunakan
2. Lakukanlah pencucian
kuli manggis sampai bersih
3. Lakukanlah proses
blansing
4. Kemudian kulit
manggis mengalami proses penghancuran
5. Kemudian kulit
manggis yamg telah hancur di ekstraksi dengan metode maserasi
(perendaman dalam larutan selama satu malam dalam lemari es)
6. Setelah diekstraksi
kemudian dilakukan proses penyaringan untuk memisahkan dari ampasnya
7. Kemudian melalui
proses filtrat
8. Kemudian melalui
proses sentrifuga (diberikan pelarut)
9. Dihasilkan pigmen
yang masih terdapat berbagai campuran
10. Dilakukan proses
pemyaringan
11. Dilakukan proses
penguapan
12. Kemudian dikeringkan
13. Dihasilkanlah pigmen
(zat pewarna alami)
Analisis
biaya pembuatan
Biaya langsung
Rp 123.000
Biaya buruh
langsung Rp 110.000
Biaya primer
Rp 133.000
Biaya tak
langsung Rp 30.000
Biaya produksi
Rp 163.000
Biaya komersial
Rp 25.000
Harga pokok
produk per pesanan (4 kg) Rp 288.000
Harga pokok
produk per kg Rp 74.500
Bila keuntungan
kotor sebesar 30 % dari harga pokok, pajak penjualan adalah 10 % dari
harga jual produk.
Harga jual
produk = Rp 96.850
Harga ini
diperoleh dari = Rp 74.500 harga pokok + Rp 22.350 keuntungan kotor
Pajak penjualan
diperoleh dari 10 % x Rp 96.850 = Rp 9685
Keuntungan
bersih yang akan diperoleh dari tiap produk adalah sebagai berikut :
Rp 96850 – Rp
74.500 – Rp 9685 = Rp 12.665/kg
Jadi kita dapat
menarik sebuah kesimpulan, bahwa kuit manggis yang tidak memiliki nilai
guna lagi dapat didaur ulang kembali untuk menghasilkan suatu produk
baru yaitu berupa zat pewarna alami. Zat pewarna alami dapat digunakan
dalam makanan dan minuman, dan tentunya aman pula untuk dikonsumsi
masyarakat sehingga tidak berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.
Pendaur ulangan
kulit manggis juga merupakan satu solusi untuk menanggulangi
permasalahan limbah yang ada, bayangkan jika satu orang membuang kulit
manggis, berapa juta kulit manggis yang akan menumpuk. Oleh karena itu
dibutuhkan suatu terobosan baru teknologi pendaur ulangan limbah kulit
manggis menjadi suatu produk baru yaitu zat pewarna alami yang nantinya
akan bermanfaat bagi masyarakat dan bagi kelestarian lingkungan
khususnya dalam penanganan limbah kulit manggis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar